MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buol, Bowo – Nasir Pimpin Buol 5 Tahun Ke Depan
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kam, 6 Feb 2025

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
Soalbuol.com,Buol – Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol terpilih Risharyudi Triwibowo-Moh Nasir DJ Daimaroto resmi akan dilantik setelah adanya putusan MK pada Rabu 5 Februari 2025.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buol yang di gugat oleh pemohon calon bupati dan wakil bupati Buol nomor urut 5 dr. Agris dan Djufrin.
Putusan itu tertuang dalam nomor Perkara 54/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hakim MK, Suhartoyo membacakan amar putusan perkara sengketa Pilkada kabupaten buol tersebut.
Bunyi eksepsi antara lain mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.Kemudian menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak tentang untuk selain dan selebihnya.
- Penulis: Admin Soal Buol
Saat ini belum ada komentar