MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buol, Bowo – Nasir Pimpin Buol 5 Tahun Ke Depan
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kam, 6 Feb 2025

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Hakim saat membacakan amar putusan.
Hasil amar putusan MK ini menjadi kabar baik bagi pendukung Calon Bupati dan Cawabup nomor urut 2, H. Trisharyudi Triwibowo dan Moh Nasir DJ. Daimaroto yang telah berhasil meraup suara 34.286 di 11 Kecamatan se Kabupaten Buol.
Menurut informasi yang telah diterima, Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Kabupaten Buol ini, akan segera dilantik Presiden Prabowo Subianto, bersama kepala daerah lainnya yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.
- Penulis: Admin Soal Buol
Saat ini belum ada komentar