Polres Buol Tangkap Dukun Cabul, Cabuli Anak di Bawah Umur Dengan Modus Pengobatan Non Medis
- account_circle Moh. Asri, S.H
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025

Soal Buol, Sulawesi Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Buol berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dengan modus pengobatan non-medis. Pelaku berinisial A.S. (52), seorang nelayan, ditangkap setelah diduga mencabuli korban sebanyak dua kali di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang masuk ke Polres Buol pada 12 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol yang dipimpin AKP Jordan R.Z. Pellokila segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 19 September 2025.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z. Pellokila, Senin (22/9/2025).
A.S. selama ini dikenal warga sebagai “ahli pengobatan” non-medis. Dengan kedok itu, ia melancarkan aksinya di sebuah kamar kos milik keluarganya di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.
Peristiwa pertama terjadi pada 6 Mei 2025. Korban yang datang bersama kakaknya diajak berobat. Saat sang kakak keluar membeli minum, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk menyetubuhi korban. Tiga hari kemudian, 9 Mei 2025, kejadian serupa kembali terulang dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis: Moh. Asri, S.H
Saat ini belum ada komentar