Staf Ahli Pemkab Buol Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Waspadai Hoaks dan DFK
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
- print Cetak

Penyebaran hoaks serta konten bermuatan disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian juga dapat berimplikasi hukum. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Karena itu, masyarakat diajak bersama-sama menjaga ruang publik dan media sosial agar menjadi tempat komunikasi yang sehat, santun, dan bertanggung jawab, bukan menjadi sumber konflik maupun perpecahan.
Imbauan tersebut juga ditekankan sejalan dengan nilai-nilai keagamaan. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
“Bijak bermedia sosial adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar