Dua Ekskavator Diamankan, Pemilik Tegaskan Alat Sudah Lama Terparkir di Kebun dan Bukan Beroperasi di Lokasi PETI !
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Soalbuol.com — Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memasuki hari ketiga.
Dalam operasi yang dimulai sejak Kamis, 17 September 2026, tim gabungan telah mengamankan empat unit alat berat dari kawasan tersebut. Namun, proses evakuasi terhadap dua unit ekskavator sempat terhenti setelah mendapat keberatan dari sejumlah warga.
Operasi tersebut dipimpin Subagio Suroto dari Gakkum Kehutanan Sulawesi Tengah bersama penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bidang Tindak Pidana Hutan (Tipidhut).
Tim yang terlibat terdiri dari Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Kabupaten Buol serta tokoh adat setempat.
Evakuasi Dua Ekskavator Terhenti
Situasi sempat memanas ketika tim hendak memindahkan dua ekskavator merek Hitachi berwarna oranye.
Kedua alat berat tersebut awalnya akan dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol. Namun, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, kendaraan pengangkut yang membawa ekskavator dihentikan oleh sejumlah warga di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Desa Negeri Lama.
Kondisi tersebut membuat proses evakuasi dihentikan. Dua ekskavator kemudian diturunkan dari kendaraan pengangkut dan tidak melanjutkan perjalanan menuju tempat penyimpanan di Kejaksaan Negeri Buol.
Tokoh masyarakat setempat, Edi Idris, yang berada di lokasi mengatakan dirinya turut membantu meredam situasi agar tidak berkembang menjadi benturan antara warga dan petugas.
Menurut Edi, keberatan masyarakat terutama berkaitan dengan lokasi ditemukannya kedua alat berat tersebut.
Warga mempertanyakan tindakan penertiban karena berdasarkan informasi yang mereka ketahui, kedua ekskavator tersebut tidak ditemukan sedang melakukan aktivitas pertambangan. Alat berat disebut berada di area perkebunan masyarakat yang lokasinya berjarak puluhan kilometer dari titik aktivitas PETI.
Pemanfaatan Hutan Desa untuk Perkebunan
Kepala Desa Diapatih, Agus Turungku, turut memberikan penjelasan mengenai status wilayah tempat alat berat tersebut ditemukan.
Agus menyebut kawasan Hutan Desa tersebut memiliki luas sekitar 574,26 hektare dan selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas perkebunan.
Menurutnya, kawasan tersebut sebelumnya telah memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan sebagai wilayah Hutan Desa. Pemerintah desa juga pernah mengalokasikan Dana Desa untuk mendukung proses penandaan batas kawasan berdasarkan izin yang dimiliki.
“Wilayah Hutan Desa ini luasnya sekitar 574,26 hektare. Kami sudah pernah menganggarkan melalui Dana Desa untuk pembuatan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin dari Kementerian Kehutanan,” kata Agus.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan perkebunan. Saat ini, terdapat sekitar 14 kebun warga dengan komoditas seperti cengkeh, durian, kopi dan kakao.
Untuk menunjang akses menuju kebun, pemerintah desa bersama masyarakat juga membangun jalan kantong produksi secara swadaya.
“Jalan kantong produksi ini kami bangun secara swadaya untuk membantu memudahkan aktivitas masyarakat menuju kebun. Di sana ada sekitar 14 kebun masyarakat, dengan berbagai tanaman seperti cengkeh, durian, kopi dan cokelat,” ujarnya.
KPH Pogogul: Status Kawasan Menjadi Dasar Penertiban
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar