Dua Ekskavator Diamankan, Pemilik Tegaskan Alat Sudah Lama Terparkir di Kebun dan Bukan Beroperasi di Lokasi PETI !
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

Sementara itu, Ketua KPH Pogogul, Abram, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan dengan melihat status kawasan tempat alat berat ditemukan.
Menurut Abram, keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan negara menjadi salah satu dasar bagi tim untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan status kawasan tetap menjadi pertimbangan dalam proses penertiban, meskipun masyarakat menyebut lokasi tersebut sebagai area perkebunan.
Dengan pertimbangan tersebut, keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan menjadi bagian dari dasar tindakan tim di lapangan.
Pemilik Alat Berat Minta Proses Transparan
Keberatan juga disampaikan Salum, selaku penanggung jawab alat berat sekaligus warga Desa Negeri Lama.
Salum mengatakan protes yang muncul dari masyarakat bukan bertujuan untuk menghambat proses hukum. Menurutnya, warga hanya meminta agar dasar hukum, mekanisme serta prosedur pengamanan alat berat dijelaskan secara terbuka.
“Tindakan masyarakat bukan semata-mata merupakan upaya melawan hukum. Kami menilai tindakan yang dilakukan masyarakat lebih disebabkan oleh permintaan keterbukaan terkait mekanisme ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Salum.
Ia juga membantah adanya upaya untuk merampas atau menguasai alat berat yang telah diamankan.
Menurut Salum, keberatan masyarakat muncul karena proses pengamanan yang mereka ketahui di lapangan tidak disertai dokumen resmi, seperti berita acara, yang dapat diperlihatkan kepada pemilik maupun masyarakat sebagai dasar proses pengamanan.
Salum juga menyebut dua ekskavator tersebut tidak sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal ketika diamankan.
Menurut keterangannya, kedua alat berat telah lama berada di area perkebunan masyarakat yang oleh warga disebut berada dalam kawasan Hutan Desa dan dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
“Kami tidak menghindari proses hukum. Apabila pihak yang berwenang membutuhkan keterangan terkait keberadaan maupun status alat berat tersebut, kami bersedia dipanggil dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara terbuka dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengedepankan komunikasi serta musyawarah agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ketegangan Berakhir dengan Kesepakatan Tertulis
Situasi di Jalan Trans Sulawesi akhirnya dapat diredakan setelah pihak-pihak yang terlibat mencapai kesepakatan secara tertulis.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, dua unit ekskavator Hitachi kemudian ditempatkan di wilayah Negeri Lama, tidak jauh dari lokasi kendaraan tronton sebelumnya berhenti.
Penertiban aktivitas PETI di kawasan Bodi hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Perbedaan keterangan mengenai status kawasan, lokasi ditemukannya alat berat serta mekanisme pengamanan selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku dan komunikasi antara pihak-pihak terkait.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar