Korban Alami Trauma ! Residivis Penganiayaan di Buol Diringkus Saat Bersembunyi di Rumah Mertua
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025

Soal Buol, Sulawesi Tengah – Unit Resmob Polres Buol berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan berinisial AA (28). Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Panimbul, Kecamatan Momunu, pada Jumat 19 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila, mengungkapkan bahwa AA sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana serupa.
“Tersangka AA merupakan residivis kasus penganiayaan pasal 351 KUHP. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya,” ujar Jordan, Sabtu (20/9/2025).
Peristiwa bermula ketika AA hendak mencuri ponsel milik korban (FR), pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA. Pelaku masuk ke kamar korban melalui ventilasi jendela. Namun, aksinya dipergoki korban yang terbangun.
Pelaku lalu membekap mulut korban untuk mencegah teriakan. Saat korban melawan, pelaku membantingnya hingga kepala terbentur dan mulut mengalami luka memar serta berdarah. Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri.
- Penulis: Moh. Asri
Saat ini belum ada komentar