Penertiban Belum Menjawab Persoalan, Tambang Desa Bodi Diduga Kembali Beroperasi!
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Soalbuol.com — Aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin di Desa Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dilaporkan diduga beroperasi kembali setelah sebelumnya dilakukan penertiban terhadap sejumlah alat berat.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban dan pengawasan lanjutan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah itu.
Apabila aktivitas tersebut kembali berlangsung, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memastikan status perizinan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memeriksa apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Penertiban tidak cukup hanya dilakukan pada saat kegiatan berlangsung. Pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan tindak lanjut di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Tindak Lanjut Penertiban Dipertanyakan
Kembali munculnya dugaan aktivitas pertambangan di Desa Bodi menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap lokasi tersebut.
Sejumlah hal perlu diperjelas, mulai dari status aktivitas pertambangan, keberadaan alat berat, hingga tindak lanjut terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Jika penertiban sebelumnya telah dilakukan, publik juga berhak mengetahui sejauh mana proses pengawasan dan penanganan yang telah ditempuh.
Tanpa informasi yang jelas mengenai tindak lanjut tersebut, efektivitas penertiban berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Karena itu, aparat dan instansi teknis terkait perlu memastikan bahwa setiap tindakan di lapangan disertai pemeriksaan yang terukur dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Polres Buol Diharapkan Berikan Penjelasan
Polres Buol diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan di Desa Bodi.
Keterangan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan telah diperiksa, bagaimana perkembangan penanganan penertiban sebelumnya, serta apakah ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar