Mahkamah Konsititusi Nilai Sengketa Pilkada Buol Tidak Jelas Kandaskan PHPU Bupati Buol, Bowo-Nasir Resmi Akan Dilantik 20 Februari !
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
- print Cetak

Soalbuol.com, Buol – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan dua Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buol Tahun 2024 (PHPU Bupati Buol 2024).

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 54/PHPU.BUP- XXIII/2025 pada Rabu 5 Februari 2025.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.
Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan pada Senin 13 Januari 2025.
Pemohon dalam pokok permohonannya menyoroti dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Risharyudi Triwibowo- Mohammad Nasir Dj Daimaroto.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar