Kejari Buol Mulai Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Rp13,3 Miliar di BPKAD
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- print Cetak

Soalbuol.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol mulai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp13,3 miliar di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol untuk periode tahun anggaran 2023–2025.
Langkah tersebut dilakukan setelah perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi dilimpahkan kepada Kejari Buol untuk ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buol, Armin Nu’man, SH, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-03/P.2.17/Fd.1/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara tersebut.
“Proses pelimpahan perkara sudah kami tindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya kami telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan sebagaimana tercantum dalam laporan,” ujar Armin kepada media.
Ia menjelaskan, pada Kamis (11/6/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap Kepala BPKAD Buol yang menjabat pada periode 2023 hingga 2025, bersama dua pejabat lainnya yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar