Residivis Asal Palu Ditangkap Polres Buol Saat Edarkan Sabu
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- print Cetak

Soalbuol.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buol berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (39), warga Kota Palu yang merupakan residivis kasus narkotika, dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Buol.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP, petugas mengamankan MR dan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang disembunyikan pelaku. Dari hasil pencarian di sekitar Jembatan Buol, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,90 gram yang disimpan dalam botol air mineral bekas.
Selain sabu, polisi turut menyita satu botol bekas sebagai tempat penyimpanan narkotika, satu alat hisap (bong), satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu sepeda motor Honda FCX warna hitam tanpa pelat nomor.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar