Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan, Kejari Buol Tekankan Sinergi Lintas Instansi
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- print Cetak

Soal Buol – Kejaksaan Negeri Buol menggelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Buol di Aula Lantai II Kantor Kejari Buol, Kamis (23/10/2025). Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, dan camat se-Kabupaten Buol.
Kasubsi Intel Kejari Buol, M. Riyadh Rafsanjani Is. Domut, dalam pengantarnya menekankan pentingnya pemahaman terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menegaskan pengakuan negara terhadap penganut kepercayaan di luar enam agama resmi di Indonesia.
“Putusan ini memberi dasar hukum agar penganut kepercayaan juga mendapat perlindungan hak sipil, termasuk pencantuman status kepercayaan di KTP elektronik,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Buol, Drs. Mansyur Hentu, menyoroti keberadaan lembaga yang mengatasnamakan LDII di wilayah Buol, namun hingga kini belum terdaftar secara resmi.
“Kami akan meneliti kelengkapan dokumen mereka apabila mengajukan pendaftaran, terutama AD/ART sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar