Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sulteng » Atasi Blank Spot dan Perkuat SPBE, Pemkab Buol Percepat Infrastruktur Digital

Atasi Blank Spot dan Perkuat SPBE, Pemkab Buol Percepat Infrastruktur Digital

  • account_circle Admin Soal Buol
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

Untuk mendukung implementasi layanan ini, Pemerintah Kabupaten Buol memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Trada Telekomunikasi Indonesia. Layanan Call Center 112 direncanakan akan diluncurkan pada 28 Februari 2026.

Tak hanya fokus pada infrastruktur jaringan, Pemkab Buol melalui Diskominfo juga melakukan koordinasi terpisah terkait penguatan infrastruktur pemerintahan digital.

Agenda ini membahas proses migrasi virtual machine server milik Pemerintah Kabupaten Buol ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 dan PDNS 2, dengan memanfaatkan layanan virtual private server gratis dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Pemerintahan Digital. Langkah ini memungkinkan pengoperasian layanan darurat dan aplikasi pemerintahan tanpa membebani anggaran daerah.

Langkah strategis tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan keandalan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penguatan keamanan data, sistem cadangan (backup), serta keberlangsungan layanan aplikasi pemerintahan.

Pemkab Buol menegaskan pentingnya pendampingan dan dukungan teknis dalam proses migrasi, penempatan layanan, serta pengelolaan data dan tata kelola infrastruktur digital yang berkelanjutan.

Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital menyatakan kesiapan mendukung kebutuhan Kabupaten Buol.

Melalui rangkaian koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat dan mitra strategis untuk mewujudkan pemerataan akses digital, peningkatan kualitas layanan publik berbasis teknologi, serta penguatan fondasi transformasi digital pemerintahan yang aman, andal, dan berkelanjutan, sejalan dengan agenda nasional transformasi digital.

  • Penulis: Admin Soal Buol

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMKM Buol Naik Kelas, Pemda Hadirkan Pembekalan dan Akses Pembiayaan

    UMKM Buol Naik Kelas, Pemda Hadirkan Pembekalan dan Akses Pembiayaan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 50
    • 0Komentar

    “Kami berharap melalui kegiatan ini, pelaku UMKM tidak hanya mampu mengelola usahanya dengan lebih baik, tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai peluang pembiayaan yang tersedia,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada OJK Sulawesi Tengah dan Bank Sulteng Cabang Buol atas kontribusi aktif dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui peningkatan akses keuangan dan pendampingan usaha. Dalam kegiatan […]

  • DPD AGPAII Kabupaten Buol Gelar Raker, Susun Program Kerja Lima Tahun ke Depan

    DPD AGPAII Kabupaten Buol Gelar Raker, Susun Program Kerja Lima Tahun ke Depan

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 149
    • 0Komentar

    “Pendataan ini akan kita mulai khususnya di tingkat SD, SMP dan juga SMA Sederajat, untuk mengetahui siswa yang masih berada pada tahap Iqra maupun yang sudah membaca Al-Qur’an. Data ini sangat krusial sebagai dasar perencanaan program pembinaan selanjutnya,” jelasnya. Pendataan kemampuan membaca Al-Qur’an siswa tersebut ditargetkan rampung pada Februari 2026. Selain pendataan siswa, AGPAII Kabupaten […]

  • Bupati Buol Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Rotasi Jabatan Untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan

    Bupati Buol Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Rotasi Jabatan Untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Dedi Salakea – Plt. Sekretaris BPKAD Moh. Yamin Rahim, SH., MH. – Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Dalam sambutannya, Bupati Risharyudi Triwibowo menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk memperkuat kinerja pemerintahan, bukan sekadar pergantian posisi. “Rotasi ini adalah bentuk penyegaran agar kinerja pemerintahan semakin optimal. Kita ingin pejabat bekerja profesional, berintegritas, […]

  • Desa Lakuan Buol Tercatat Satu-satunya Desa di Kec Lakea yang Konsisten Benahi Pajak PBB-P2

    Desa Lakuan Buol Tercatat Satu-satunya Desa di Kec Lakea yang Konsisten Benahi Pajak PBB-P2

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Berdasarkan laporan pemerintah desa, pada 2025 tercatat 534 SPPT dengan nilai Rp15,73 juta yang telah dilunasi, meski masih terdapat sekitar 118 data objek pajak yang memerlukan revisi dan verifikasi lanjutan. Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Buol, Lani Irawati, SE, Ak., M.Si, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam optimalisasi PBB-P2. Ia menegaskan […]

  • Anak Hebat Buol Tunjukkan Semangat Generasi Emas di Perayaan HAN 2025 Tingkat Provinsi Banggai

    Anak Hebat Buol Tunjukkan Semangat Generasi Emas di Perayaan HAN 2025 Tingkat Provinsi Banggai

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Gubernur Anwar Hafid menambahkan bahwa semangat HAN di Banggai diharapkan menular ke seluruh kabupaten/kota, termasuk Buol, untuk bersama-sama mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Provinsi Layak Anak. Bupati Banggai Amirudin Tomoreka menegaskan orientasi program pembangunan harus berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, sementara Kepala Dinas PPPA Sulteng Dr. Zubair, menyebut momentum HAN 2025 menjadi tonggak percepatan terwujudnya […]

  • Kejaksaan Buol Tegaskan Penistaan Agama Terpenuhi, Pledoi Terdakwa Ditolak!!

    Kejaksaan Buol Tegaskan Penistaan Agama Terpenuhi, Pledoi Terdakwa Ditolak!!

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa permohonan putusan lepas yang diajukan terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum. Merujuk pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP, putusan lepas hanya dapat dijatuhkan apabila perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana. Dalam perkara ini, Jaksa berpendapat tindakan terdakwa secara nyata merupakan perbuatan pidana sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Meski seluruh […]

expand_less