Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Kadis Perkim Buol dan Istri Jalani Pemeriksaan 22 Juni Sebagai Tersangka!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Soalbuol.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Buol, Inisial SA bersama istrinya MI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian Rp110 juta. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026.
Pelapor, Nurhaya Rasyid, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada September 2025 ketika SA dan istrinya datang meminta pinjaman uang dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu dua pekan, namun pelapor memberikan tenggat hingga 30 November 2025.
Karena telah lama mengenal SA dan percaya pada jabatannya, Nurhaya akhirnya mentransfer dana sebesar Rp110 juta pada 28 September 2025. Dalam kuitansi, nilai pengembalian dicantumkan sebesar Rp132 juta sesuai kesepakatan saat itu.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, uang tersebut belum dikembalikan. Setelah berulang kali menghubungi tanpa mendapat respons, Nurhaya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tengah pada 2 Desember 2025. Ia juga mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Inspektorat, BKD Kabupaten Buol, serta Bupati Buol.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar