Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » PN Buol Diduga Tak Hormati Putusan PTUN, Ngotot Tetap Eksuksi Tanah Warga, Ada Apa ?

PN Buol Diduga Tak Hormati Putusan PTUN, Ngotot Tetap Eksuksi Tanah Warga, Ada Apa ?

  • account_circle Admin Soal Buol
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • print Cetak

Soalbuol.com – Polemik sengketa tanah kembali memanas. Warga menuding Pengadilan Negeri Buol diduga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, bahkan tetap memaksakan eksekusi atas objek yang secara hukum telah dinyatakan tidak berlaku.

Sejumlah warga yang merupakan ahli waris almarhum Alex Ibrahim resmi mengajukan pengaduan hukum dan keberatan atas rencana sita eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.

Dalam dokumen resmi, warga menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 68/Kelurahan Kali atas nama Silfana Robot telah dinyatakan batal demi hukum melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 57/B/2015/PT.TUN.MKS yang telah inkracht.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan mencabut, menarik, dan menghapus sertifikat dari buku tanah.

Artinya, secara hukum, sertifikat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian.

Namun ironisnya, dalam perkara perdata hingga tingkat Mahkamah Agung, pihak yang menggunakan sertifikat yang sudah dibatalkan tersebut justru dimenangkan dalam putusan pengadilan.

Warga menilai rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Buol sebagai tindakan yang cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non-executable), karena objek hak yang menjadi dasar putusan sudah tidak ada secara yuridis.

Dalam keberatan yang diajukan, warga menegaskan bahwa memaksakan eksekusi atas dasar dokumen yang telah dihapus dari sistem hukum pertanahan berpotensi menjadi :

• Kesalahan penerapan hukum (error in judicio)

• Kesalahan memahami fakta hukum (misappreciation of fact)

Kasus ini memunculkan konflik serius antara dua putusan pengadilan:

• Putusan PTUN yang membatalkan sertifikat

• Putusan perdata yang justru memenangkan pihak dengan dasar sertifikat tersebut

Akibatnya, muncul:

  • Penulis: Admin Soal Buol

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PN Buol Buka Data Kelam: 181 Anak Jadi Korban Pelecehan, Alarm Bahaya Untuk Buol!

    PN Buol Buka Data Kelam: 181 Anak Jadi Korban Pelecehan, Alarm Bahaya Untuk Buol!

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Soal Buol – Data terbaru dari Pengadilan Negeri Buol mengungkap fakta mengejutkan. Sejak tahun 2016 hingga sekarang, tercatat 181 perkara perlindungan anak telah ditangani. Angka tersebut dinilai sangat tinggi untuk wilayah dengan jumlah penduduk yang relatif kecil. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Buol, Yohannes Manalu, yang menegaskan bahwa kondisi tersebut harus […]

  • Polres Buol Panen Jagung Bersama Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan!

    Polres Buol Panen Jagung Bersama Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan!

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Soal Buol, Sulawesi Tengah – Dalam upaya memperkuat program ketahanan pangan nasional, Kepolisian Resor (Polres) Buol melaksanakan panen jagung bersama masyarakat di Desa Binuang, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sabtu (13/9/2025). Kegiatan panen ini digelar di lahan milik warga bernama Asman, dan menjadi simbol sinergi antara aparat kepolisian dengan masyarakat dalam mendukung kemandirian pangan daerah. Kapolres […]

  • Kejaksaan Negeri Buol Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara Melalui Penjualan Barang Rampasan!

    Kejaksaan Negeri Buol Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara Melalui Penjualan Barang Rampasan!

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Soal Buol – Kejaksaan Negeri Buol melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan penjualan langsung terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Buol dan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaksanaan penjualan langsung ini merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan, […]

  • Rotasi Besar Polda Sulteng: Mutasi di Polres Buol Mendominasi

    Rotasi Besar Polda Sulteng: Mutasi di Polres Buol Mendominasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 147
    • 0Komentar
  • Kejaksaan Negeri Buol Paparkan Capaian Penegakan Hukum pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

    Kejaksaan Negeri Buol Paparkan Capaian Penegakan Hukum pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Soal Buol – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga kemanusiaan, pembangunan nasional, dan masa depan generasi mendatang. Mengusung tema nasional “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejari Buol merilis capaian kinerja penegakan hukum khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi […]

  • Dari Desa Untuk Indonesia, Kades Lakuan Ikuti Paralegal Justice Award Nasional

    Dari Desa Untuk Indonesia, Kades Lakuan Ikuti Paralegal Justice Award Nasional

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 215
    • 1Komentar

    Soal Buol, Sulawesi Tengah – Kepala Desa Lakuan, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, mengikuti tahapan lanjutan seleksi Paralegal Justice Award/Peacemaker Training POSBANKUM Desa 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Salah satu tahap penting yang diikuti adalah wawancara dan audiensi bersama tim seleksi di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi […]

expand_less