PN Buol Diduga Tak Hormati Putusan PTUN, Ngotot Tetap Eksuksi Tanah Warga, Ada Apa ?
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- print Cetak

Soalbuol.com – Polemik sengketa tanah kembali memanas. Warga menuding Pengadilan Negeri Buol diduga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, bahkan tetap memaksakan eksekusi atas objek yang secara hukum telah dinyatakan tidak berlaku.
Sejumlah warga yang merupakan ahli waris almarhum Alex Ibrahim resmi mengajukan pengaduan hukum dan keberatan atas rencana sita eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.

Dalam dokumen resmi, warga menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 68/Kelurahan Kali atas nama Silfana Robot telah dinyatakan batal demi hukum melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 57/B/2015/PT.TUN.MKS yang telah inkracht.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan mencabut, menarik, dan menghapus sertifikat dari buku tanah.
Artinya, secara hukum, sertifikat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian.
Namun ironisnya, dalam perkara perdata hingga tingkat Mahkamah Agung, pihak yang menggunakan sertifikat yang sudah dibatalkan tersebut justru dimenangkan dalam putusan pengadilan.
Warga menilai rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Buol sebagai tindakan yang cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non-executable), karena objek hak yang menjadi dasar putusan sudah tidak ada secara yuridis.
Dalam keberatan yang diajukan, warga menegaskan bahwa memaksakan eksekusi atas dasar dokumen yang telah dihapus dari sistem hukum pertanahan berpotensi menjadi :
• Kesalahan penerapan hukum (error in judicio)
• Kesalahan memahami fakta hukum (misappreciation of fact)
Kasus ini memunculkan konflik serius antara dua putusan pengadilan:
• Putusan PTUN yang membatalkan sertifikat
• Putusan perdata yang justru memenangkan pihak dengan dasar sertifikat tersebut
Akibatnya, muncul:
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar