Kejaksaan Negeri Buol Eksekusi Terpidana Kasus Perkebunan Yang Tolak Jalani Putusan Pengadilan!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- print Cetak

Soal Buol – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana perkebunan atas nama Mada Yunus, Rabu (5/11/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor 16/Pid.Sus/2025/PN Bul jo putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 177/Pid.Sus/2025/PT PAL tertanggal 10 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan kepada terpidana.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak kejaksaan telah memanggil terpidana sebanyak dua kali secara patut untuk menjalani putusan pengadilan. Namun, Mada Yunus menolak memenuhi panggilan tersebut.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar