Pengusaha Peti di Hutan Bugu Diduga Telanjangi Hukum dan Lumpuhkan Kewenangan APH
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

Soal Buol – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Bugu, perbatasan Kabupaten Buol–Gorontalo, kini tak lagi dilakukan sembunyi-sembunyi. Hukum seolah dipermalukan di ruang terbuka. Aparat Penegak Hukum (APH) pun diduga dilucuti kewenangannya, memunculkan kesan kuat bahwa hukum tunduk pada mafia berduit.
Satu nama berinisial DRSN mendadak menjadi sorotan publik. Sosok ini diduga mengerahkan delapan unit alat berat jenis ekskavator secara terang-terangan, melintasi Jalan Trans Sulawesi, lalu masuk melalui jalan kantong produksi Desa Baturata, Kecamatan Paleleh, menuju lokasi pertambangan ilegal di kawasan Bugu tanpa satu pun hambatan dari aparat.
Pemandangan tersebut membuat warga terkejut sekaligus geram. Menurut penuturan warga setempat, iring-iringan alat berat itu melintas serempak, bak pawai ekskavator, seolah ingin menunjukkan bahwa hukum tak lagi bertaji di wilayah tersebut.
“Alat berat itu lewat bersamaan, pak. Delapan unit. Terang-terangan. Kami heran, di mana aparat? Kok bisa lolos semua?” ungkap seorang warga Desa Baturata yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain menyebutkan, DRSN diduga memiliki bekingan kuat, bahkan santer dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan oknum berlatar belakang TNI, sehingga aktivitas PETI tersebut berjalan mulus tanpa sentuhan hukum. Dugaan ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa praktik ilegal di Bugu dilindungi oleh jejaring kekuasaan.
“Wilayah kami memang akses ke Hutan Bugu. Penambangan sudah lama ada. Tapi baru kali ini kami melihat alat berat masuk delapan unit sekaligus. Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi,” ujar warga lainnya.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar