Pengusaha Peti di Hutan Bugu Diduga Telanjangi Hukum dan Lumpuhkan Kewenangan APH
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

Berdasarkan penelusuran media ini, aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Bugu telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga ancaman kesehatan masyarakat. Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat.
Situasi ini membuat warga secara terbuka menantang aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Paleleh, Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah, hingga Polda Gorontalo, untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia PETI tersebut tanpa pandang bulu.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga menegaskan, penegakan hukum bukan sekadar menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual, jaringan beking, dan aliran kekuasaan di balik maraknya PETI di Bugu.
Negara diuji. Aparat ditantang. Publik menunggu: apakah hukum masih berdaulat, atau benar telah ditelanjangi oleh mafia tambang?
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar