Pemkab Buol Gelar Rakor Penataan Ruang Terkait Investasi Pasir Kuarsa
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- print Cetak

Soalbuol.com – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah untuk membahas penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa oleh PT Sulawesi Kuarsa Lestari yang bermitra dengan Perumda Berkah Kabupaten Buol, Kamis (21/5), di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buol.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri perangkat daerah terkait, perwakilan ESDM, BPN, Perumda Berkah, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung masuknya investasi di Kabupaten Buol, namun seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek tata ruang, lingkungan hidup, serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang.
Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol, Ahmad Andi Makka, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari.
Komunikasi awal dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Gadung juga telah dilakukan dan secara umum mendapat respons positif, meski masih terdapat beberapa hal yang perlu dimatangkan, terutama terkait lokasi kegiatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, memaparkan bahwa lokasi yang diajukan berada di Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, dengan luas sekitar 176 hektare. Penilaian PKKPR mengacu pada RTRW Kabupaten Buol berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 karena wilayah tersebut belum memiliki RDTR.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar