Konten “Orang Hilang” di Medsos Disorot, Kuasa Hukum Bupati Buol Serahkan Bukti ke Polda Sulteng!
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Soalbuol.com — Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten di media sosial kini memasuki tahap pendalaman awal oleh penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.
Pada Rabu (9/9/2026), Jamrin Zainas, SH, MH, selaku Penasihat Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buol sekaligus kuasa hukum keluarga H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, mendampingi kliennya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.
Menurut Jamrin, langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat narasi “Orang Hilang”, disertai foto H. Risharyudi Triwibowo dengan bagian mata ditutup. Unggahan tersebut juga memuat kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan” serta sejumlah narasi lainnya.
Jamrin menilai, konten tersebut diduga telah melampaui batas kritik terhadap kebijakan dan berpotensi menyerang kehormatan serta nama baik pribadi kliennya.
“Konten tersebut diduga telah mengarah pada serangan terhadap kehormatan dan nama baik pribadi klien kami. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Jamrin melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 433 jo. Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar