Konten “Orang Hilang” di Medsos Disorot, Kuasa Hukum Bupati Buol Serahkan Bukti ke Polda Sulteng!
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Jamrin menegaskan, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap koordinasi dan konsultasi dengan penyidik.
“Hari ini kami masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait dugaan tindak pidana ITE. Sejumlah barang bukti telah kami serahkan untuk dianalisis, termasuk melalui pemeriksaan oleh ahli bahasa sebagai saksi ahli dari Polda Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan polisi menemukan adanya unsur pidana yang diperkuat dengan alat bukti yang cukup, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dari hasil penyelidikan polisi ditemukan unsur pidana dan diperkuat oleh bukti-bukti yang ada, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal-pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman awal oleh penyidik melalui analisis barang bukti digital dan keterangan ahli. Tahapan tersebut dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar