Bupati Buol Tegas: Perda Soal Sapi Berkeliaran Mulai Diterapkan, Sanksi Denda hingga Penyembelihan!!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
- print Cetak

“Uang hasil lelang akan dikembalikan ke pemiliknya setelah dipotong denda, dan sisanya akan masuk ke kas Desa. Tapi jika tetap tidak diambil juga, maka sapinya akan kami sembelih dan dimasak. Dagingnya akan dibagikan kepada warga yang mengalami stunting dan masyarakat kurang mampu,” jelas Bupati.
Langkah ini, menurutnya, bukan semata-mata penertiban tetapi juga sebagai bentuk keadilan sosial dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai langkah penguatan, Pemkab Buol juga akan mengundang seluruh camat untuk penandatanganan fakta integritas dalam penegakan perda ini.
“Kita akan undang semua camat untuk buat fakta integritas. Jika perda tidak ditegakkan, maka akan ada peringatan hingga tiga kali. Jika tetap tidak ditegakkan, kami tidak segan-segan mencabut jabatan camat tersebut,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran sembarangan dan menciptakan keresahan masyarakat, serta memberikan efek jera bagi para pemilik ternak yang abai terhadap aturan.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar