Bupati Buol Tegas: Perda Soal Sapi Berkeliaran Mulai Diterapkan, Sanksi Denda hingga Penyembelihan!!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
- print Cetak

Soal Buol – Bupati Buol menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan sapi yang kerap berkeliaran di jalanan dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan pada acara ramah tamah hari raya idul fitri bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buol, Selasa 1 April 2025.
Dalam keterangan resminya , Bupati menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak, khususnya sapi, yang mulai efektif usai libur panjang.
“Kami mohon maaf sebelumnya, tapi setelah libur panjang ini, perda akan kami terapkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Dandim dan Kapolres. Nantinya akan ada patroli, dan saya sendiri yang nanti akan jalan-jalan untuk melihat langsung di lapangan,” ujar Bupati Buol.
Menurutnya, jika ditemukan sapi berkeliaran di jalan, maka satgas gabungan akan segera mengamankan hewan tersebut. Kepala desa pemilik ternak juga akan dipanggil untuk dilakukan diskusi dan pembinaan langsung.
“Maaf Pak, sapinya kami angkut dulu karena berada di jalanan. Sapi yang diamankan juga nantinya akan ditepatkan dikandang, nanti kami akan bangun kandang-kandang besar di kecamatan tertentu, rumah yang layak untuk sapi. Makanannya juga akan kami siapkan,” ujarnya.
Dalam Perda yang tengah disiapkan itu, akan ditegaskan bahwa jika sapi yang diamankan tidak diambil kembali dalam waktu tiga hari, maka pemilik akan dikenakan denda sebesar Rp300 ribu. Denda ini akan terus berlipat jika sapi tidak juga diambil. Apabila dalam jangka waktu yang cukup lama hewan tersebut masih tidak diambil, maka sapi akan dilelang.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar