Dinilai Cacat Prosedur, Anggota Koperasi Tani Plasma Amanah Tempuh RALB
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- print Cetak

Soal Buol – Panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Plasma Amanah memastikan pelaksanaan RALB pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Balai Pertemuan Desa Winangun, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
RALB ini ditempuh sebagai langkah legal, sah, dan konstitusional untuk memulihkan tata kelola koperasi yang selama bertahun-tahun dinilai bermasalah.
Pelaksanaan RALB merupakan tindak lanjut atas penolakan resmi anggota terhadap hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sebelumnya digelar oleh pengurus lama. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pelanggaran hukum dan prosedural, di antaranya berakhirnya masa jabatan pengurus dan badan pengawas sejak 2024, tidak terlaksananya RAT selama beberapa tahun, ketiadaan laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan yang transparan, serta pelaksanaan RAT yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri KUKM Nomor 19 Tahun 2015.
“RAT yang dilaksanakan oleh pengurus dengan masa jabatan telah berakhir merupakan tindakan cacat kewenangan. Seluruh keputusan di dalamnya, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas, tidak memiliki legitimasi hukum,” tegas Panitia RALB dalam keterangannya.
Panitia menambahkan, selama periode kepengurusan sebelumnya, anggota tidak memperoleh hak-hak dasarnya sebagai pemilik koperasi. Hal tersebut mencakup akses terhadap laporan keuangan, kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kebun plasma, serta ruang demokrasi dalam pengambilan keputusan, kondisi yang bertentangan dengan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Perkoperasian.
Sebagai respons atas situasi tersebut, anggota koperasi secara sah telah membentuk Panitia RALB melalui rapat anggota yang dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 12 Januari 2026, serta telah dikoordinasikan dengan unsur Pemerintah Daerah.
RALB dipandang sebagai forum tertinggi dan satu-satunya yang sah untuk menyelamatkan koperasi, mengembalikan kedaulatan anggota, dan menata ulang kepengurusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RALB akan membahas dan menetapkan sejumlah agenda strategis, meliputi penegasan penolakan hasil RAT, langkah-langkah penyelamatan kelembagaan koperasi, penetapan atau penyesuaian AD/ART bila diperlukan, serta pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas yang sah dan legitimate.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar