Kejaksaan Buol Tegaskan Penistaan Agama Terpenuhi, Pledoi Terdakwa Ditolak!!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- print Cetak

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa permohonan putusan lepas yang diajukan terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum. Merujuk pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP, putusan lepas hanya dapat dijatuhkan apabila perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
Dalam perkara ini, Jaksa berpendapat tindakan terdakwa secara nyata merupakan perbuatan pidana sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski seluruh argumentasi pembelaan telah dipertimbangkan, Jaksa menilai hal tersebut tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan terdakwa. Usai pembacaan tanggapan Penuntut Umum dan duplik dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar