Kejaksaan Buol Tegaskan Penistaan Agama Terpenuhi, Pledoi Terdakwa Ditolak!!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- print Cetak

Soal Buol – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol menegaskan tetap pada tuntutan pidana penjara dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Samsu A. Gurugala.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Buol pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh isi pledoi terdakwa yang sebelumnya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Melalui penasihat hukumnya, terdakwa beralasan tidak memiliki niat untuk menistakan agama dalam perbuatan yang didakwakan.
Namun demikian, Jaksa menilai dalih tersebut tidak berdasar secara hukum. Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang menaruh Al-Qur’an di bawah kaki telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 15 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar