Kejaksaan Negeri Buol Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara Melalui Penjualan Barang Rampasan!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Soal Buol – Kejaksaan Negeri Buol melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan penjualan langsung terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Buol dan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaksanaan penjualan langsung ini merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan, penyelesaian, serta optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun barang rampasan negara yang ditawarkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari enam unit telepon genggam (HP) Android, dua unit mesin kapal, satu unit perahu fiber, serta satu unit kompresor mesin.
Dalam proses penjualan, sejumlah barang telah berhasil terjual. Untuk kategori HP Android, satu unit Vivo Y19 terjual dengan harga Rp600.000 kepada Mohammad Farli yang beralamat di Lebak. Selanjutnya, satu unit Redmi 9A terjual seharga Rp250.000 kepada Sarinah yang beralamat di Leok 1. Kemudian, satu unit Vivo V2043 terjual dengan nilai Rp350.000 kepada Alan Fahmi beralamat di Lebak, serta satu unit Samsung A03 terjual dengan harga Rp300.000 kepada Mohammad Farli yang beralamat di Poso.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar