Kejaksaan Negeri Buol Paparkan Capaian Penegakan Hukum pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- print Cetak

Dalam tahap penyelidikan.
Eksekusi Perkara dan Penerimaan Pengembalian Kerugian Negara
Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL pada 25 Februari 2025 atas nama terpidana Moh. Jalil Arifin alias Jalil, Kejari Buol telah melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti ke Kas Negara sebesar Rp86.544.000.
Untuk perkara lain yakni penyalahgunaan APBDes Guamonial Kejari Buol juga menerima penitipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp167.000.000 yang kini ditempatkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Buol.
Pemulihan Keuangan Negara Capai Rp548 Juta Lebih
Selain penanganan perkara korupsi, Seksi Datun Kejari Buol turut mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui pendampingan hukum serta tindakan hukum lainnya, total pemulihan kerugian negara mencapai Rp548.138.249.
Dari jumlah tersebut:
Rp249.544.063 merupakan pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Buol berdasarkan temuan BPK RI dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Buol TA 2022–2023.
Rp298.594.186 berasal dari Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kejari Buol Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, S.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berada pada garda terdepan dalam memastikan setiap proses penegakan hukum membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola harus menjadi agenda besar pemberantasan korupsi. Penegakan hukum bukan hanya menyasar pelaku, tetapi menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat serta memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar