Ngabuburit di Kantor Pajak, Bupati Buol Lapor SPT Tahunan dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Coretax DJP
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
- print Cetak

“Pak Bupati adalah sosok yang luar biasa dan menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Beliau mengurus dan mempelajari sendiri proses pelaporan SPT. Bahkan beliau datang ke kantor pajak tanpa melihat statusnya sebagai Bupati, sama seperti masyarakat lain dalam memperoleh pelayanan perpajakan,” ungkap Bayu.
Ia juga menambahkan bahwa Bupati Buol selalu mendukung program pemerintah pusat di bidang perpajakan, termasuk dalam mendorong pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang batas waktunya jatuh pada 31 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga berpesan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol agar segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat.
Bayu juga menegaskan bahwa Kantor Pajak Buol siap membantu masyarakat dalam proses pelaporan SPT melalui Coretax DJP.
“Kami siap membantu masyarakat Buol dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Jangan ragu datang ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi, edukasi, dan pelayanan perpajakan. Kami siap mendampingi sampai berhasil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak di seluruh Indonesia gratis dan tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat diharapkan tidak ragu memanfaatkan layanan yang tersedia.
Kunjungan Bupati Buol ini menjadi pesan kuat bahwa kepatuhan pajak dimulai dari keteladanan pemimpin. Dengan hadir langsung dan melaporkan SPT di kantor pajak, Bupati menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan adalah tanggung jawab bersama demi kemajuan daerah dan pembangunan nasional.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar