PN Buol Gali Fakta Kasus Penganiayaan, Saksi Ungkap Kekerasan Dengan Setrika Panas di Kwala Besar
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- print Cetak

Korban mengaku berhenti berjualan selama dua minggu akibat luka yang diderita, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp300.000 per hari dan harus menanggung biaya tambahan untuk perawatan medis.
Saksi I, SDD, menjelaskan bahwa ia melihat langsung peristiwa penganiayaan tersebut. Menurut keterangannya, Terdakwa diduga menempelkan setrika panas pada tangan dan wajah korban.
Kesaksian ini diperkuat oleh saksi II, AT, yang mengaku sempat melerai perselisihan antara korban dan Terdakwa di kediaman saksi SDD.
Usai mendengarkan seluruh keterangan para saksi, Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan Terdakwa akan digelar pada 1 Desember 2025 di Gedung Pengadilan Negeri Buol.
Sidang ditutup setelah seluruh agenda pada hari ini dinyatakan selesai dan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar