PN Buol Gali Fakta Kasus Penganiayaan, Saksi Ungkap Kekerasan Dengan Setrika Panas di Kwala Besar
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- print Cetak

Soal Buol – Pengadilan Negeri Buol kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Nomor 54/Pid.B/2025/PN Bul dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi. Buol, 19 November 2025.
Sidang berlangsung di Gedung Cabang Kejaksaan Negeri di Paleleh, sementara Terdakwa RM (46) mengikuti jalannya persidangan melalui Zoom Meeting dari Lapas Buol.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yohannes G. A. R. Manalu, didampingi Hakim Anggota Samsuri Azhari dan Rudolf Raja Sitorus, memimpin jalannya persidangan dengan tetap mengedepankan prinsip restorative justice.
Majelis memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian damai guna memulihkan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saksi korban PMA menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Ia menjelaskan bentuk penganiayaan yang dialaminya, termasuk dampak terhadap aktivitas sehari-hari.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar