PN Buol Tegaskan Netralitas Dalam Perkara Mada Yunus, Imbau Masyarakat Hormati Proses Hukum !
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
- print Cetak

Soal Buol, Sulawesi Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Buol menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara independen tanpa intervensi, menyikapi atensi publik atas perkara pidana dengan terdakwa Mada Yunus.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara PN Buol, lembaga peradilan ini memastikan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan transparan. (31/7).
“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap jalannya persidangan. Namun kami juga mengingatkan bahwa pengadilan bekerja berdasarkan hukum dan fakta di persidangan, bukan tekanan atau opini publik,” tegas Juru Bicara PN Buol.
Dalam kasus ini, Mada Yunus didakwa melakukan penguasaan lahan perkebunan tanpa hak dan menghasut pihak lain untuk melakukan tindakan melawan hukum, yang berdampak pada terganggunya aktivitas usaha plasma dan ekonomi masyarakat setempat.
Proses persidangan telah melalui tahapan lengkap, termasuk pemeriksaan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli. Meski jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, majelis hakim memutuskan vonis 5 bulan penjara setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan pembelaan dari pihak terdakwa.
Ketua PN Buol, Arief Winarso, S.H., M.H., turut mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menahan diri dari tindakan yang dapat mengganggu jalannya peradilan.
“Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan ini, kami ingatkan bahwa sistem hukum kita menyediakan jalur banding sebagai bentuk kontrol dan koreksi,” ujar Ketua PN Buol.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar