Residivis Asal Palu Ditangkap Polres Buol Saat Edarkan Sabu
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- print Cetak

Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan di Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu.
MR diketahui merupakan warga Palu dan residivis jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten di Sulawesi Tengah yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasubsi Penmas Polres Buol Iptu Budi Waskito mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar