Sigap dan Cepat, Damkar Buol Evakuasi Ular dari Rumah Warga di Bumi Nipah
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa (nihil), dan selama proses penanganan tidak ditemukan hambatan berarti.
Kegiatan evakuasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buol, Mohammad Yasin Limpih, S.IP, menegaskan bahwa pihaknya akan terus siap siaga memberikan pelayanan cepat dan profesional demi menjaga keselamatan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Buol,” pungkasnya.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar