Singapura Anggap Vape Lebih Berbahaya Dari Narkoba, Pengguna Terancam Penjara!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025

Soal Buol, Nasional – Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dalam menghadapi maraknya peredaran rokok elektrik (vape). Mulai tahun ini, aktivitas vaping tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran ringan, melainkan diperlakukan sebagai tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally, Minggu (17/8), menegaskan bahwa aturan lama yang hanya memberikan sanksi denda bagi pelanggar sudah tidak memadai. Ia menyebut,
“Vaping akan diperlakukan sebagai isu narkoba. Hukuman akan jauh lebih berat, termasuk ancaman penjara bagi pengguna maupun penjual.” jelasnya.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan fakta bahwa banyak produk vape, khususnya yang dikenal dengan sebutan Kpods, mengandung zat berbahaya etomidate. Zat yang umumnya digunakan sebagai anestesi medis itu, bila disalahgunakan, dapat menimbulkan ketergantungan serius dan bahkan membahayakan nyawa.
Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri kini tengah memproses klasifikasi etomidate ke dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba (Misuse of Drugs Act). Dengan demikian, aparat hukum bisa menindak para pelaku peredaran vape berbahaya sebagaimana pelaku kejahatan narkotika lainnya.
- Penulis: Admin Soal Buol
Saat ini belum ada komentar