Mengenal KTP Pink: Identitas Khusus WNA, Ini Bedanya dengan KTP Biru!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
- print Cetak

Soal Buol – Selain KTP biru yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI), pemerintah juga menerbitkan KTP berwarna pink sebagai identitas resmi bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
KTP pink atau Kartu Tanda Penduduk untuk Orang Asing diberikan kepada WNA yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sama seperti KTP biru, kartu ini berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat penting dalam berbagai layanan administrasi.
Perbedaan mendasar terletak pada status kewarganegaraan dan hak sipil.
KTP biru dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah. Kartu ini berlaku seumur hidup dan menjadi dasar hak politik, termasuk hak memilih dalam pemilu.
KTP pink, sebaliknya, hanya berlaku bagi WNA pemegang ITAP. Meski memiliki fungsi administrasi yang sama, pemegang KTP pink tidak memiliki hak politik seperti ikut serta dalam pemilihan umum.
Kedua jenis KTP ini sama-sama mencantumkan data penting seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun warna kartu menjadi pembeda yang mudah dikenali: biru untuk WNI, pink untuk WNA.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar