Tanpa Izin PKKPRL, KKP Hentikan Reklamasi dan Jeti Ilegal di Morowali!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- print Cetak

Soalbuol.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dinilai ilegal di perairan pesisir Kabupaten Morowali. Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah ditemukan kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian sementara dilakukan dalam pengawasan lapangan pada 28 Februari dan 2 Maret 2026. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memastikan bahwa para pelaku usaha belum mengantongi izin dasar yang menjadi syarat mutlak pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan serta mencegah potensi kerusakan ekosistem laut.
“Pemanfaatan ruang laut, termasuk sumber daya di dalamnya, harus mengedepankan prinsip keberlanjutan ekologi agar kelestariannya tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa pelanggaran dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT seluas 7,714 hektare, dan PT BI seluas 1,336 hektare.
Penghentian aktivitas terhadap ketiga perusahaan tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) sebagai langkah awal menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar