Tanpa Izin PKKPRL, KKP Hentikan Reklamasi dan Jeti Ilegal di Morowali!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- print Cetak

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta regulasi turunan terkait penataan ruang laut. Proses penjatuhan sanksi administratif akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan ekonomi biru guna menjaga keseimbangan ekosistem laut sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Menjaga ekologi sangat penting. Jika ekosistem rusak, dampaknya tidak hanya mengancam sumber daya di dalamnya, tetapi juga kehidupan manusia,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya KKP memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan pesisir.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar