Terbongkar! Kejari Buol Tindaklanjuti LHP Inspektorat, Dana Desa Lamakan Rugikan Negara Hampir Rp600 Juta
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Senin, 25 Agt 2025
- print Cetak

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buol, Arbin Nu’man, menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti hasil audit tersebut ke tahap penyidikan.
“Proses hukum sedang berjalan (penyidikan). Dari hasil audit tersebut kami akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, kemudian kami akan ekspose untuk penetapan tersangka,” ujar Arbin Nu’man pada media soalbuol.com, Senin 25 Agustus 2025.
Dengan langkah ini, publik berharap agar kasus penyalahgunaan dana desa di Lamakan tidak hanya berhenti pada temuan administrasi semata, tetapi benar-benar diproses hukum sehingga menimbulkan efek jera.
Transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa menjadi tuntutan utama agar dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar