Kejaksaan Negeri Buol Musnahkan Barang Bukti dari 20 Perkara Pidana Umum dan Khusus
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Senin, 27 Okt 2025
- print Cetak

Soal buol – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari Buol, Senin (27/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara N.A., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas eksekutorial kejaksaan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud transparansi, akuntabilitas publik, serta sinergi antar aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Kejari Buol.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak Juni hingga Oktober 2025.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Senjata tajam: 3 bilah
Narkotika jenis sabu: 75,5 gram
Narkotika jenis ganja: 2,8 kilogram
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar