Kejaksaan Negeri Buol Musnahkan Barang Bukti dari 20 Perkara Pidana Umum dan Khusus
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Senin, 27 Okt 2025
- print Cetak

Telepon genggam: 7 unit
Barang lainnya: 1.190 buah, meliputi pakaian, plastik sachet, alat hisap (bong), gabus ikan, dan berbagai jenis lainnya
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti: narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, pakaian dan dokumen dibakar, sementara senjata tajam serta telepon genggam dihancurkan dengan cara dipotong dan dirusak.
Melalui kegiatan ini, Kejari Buol menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara bersih, tegas, dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Buol juga berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek preventif dan menjadi edukasi publik agar masyarakat turut menjaga keamanan, ketertiban, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal lainnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kejari Buol, perwakilan Pengadilan Negeri Buol, Polres Buol, Lapas Kelas III Leok, unsur Forkopimda, serta insan pers.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar