Pemerintah Desa Lakuan Buol Gelar Sosialisasi PTSL, Kades Tekankan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Warga
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

Soal Buol – Pemerintah Desa Lakuan, Kecamatan Buol, Kabupaten Buol, menggelar kegiatan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai tahapan awal pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, Senin (2/2/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lakuan, Ramdan, S.TA Mahmud, ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Buol melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama pemerintah desa.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, di antaranya Kepala BPN Kabupaten Buol yang memaparkan secara rinci proses dan tahapan pelaksanaan program PTSL. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah yang sah dan diakui negara.

Selain itu, pihak Kejaksaan turut memberikan materi terkait potensi unsur pidana yang dapat timbul dalam pelaksanaan program PTSL. Masyarakat diingatkan untuk mengikuti seluruh prosedur secara jujur dan transparan, serta menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Buol menyampaikan materi mengenai kewajiban masyarakat dalam hal kepatuhan pajak, khususnya pajak yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar