Morowali dan Morut Tak Masuk Daftar Daerah Pengolah, Sulteng Berpotensi Kehilangan DBH?
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
- print Cetak

Soalbuol.com – Tidak tercantumnya Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 menjadi sorotan.
Opini tersebut disampaikan Drs. Andi Azikin Suyuti, M.Si, mantan Plt Bupati Poso dan mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pandangannya, persoalan ini perlu dilihat secara utuh, terutama mengenai definisi daerah pengolah, basis data, serta dampaknya terhadap perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pak Azikin menilai, membaca Kepmen ESDM 157/2026 tidak cukup hanya berdasarkan Diktum Keempat yang menyebut daerah pengolah ditetapkan berdasarkan kapasitas output fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada 2025.
Menurut Pak Azikin, Diktum Keenam juga perlu diperhatikan karena menyebut daerah pengolah sebagai kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan dan/atau pemurnian mineral serta berisiko terkena dampak eksternalitas negatif. Sementara Diktum Ketujuh menjadikan kapasitas output sebagai dasar penghitungan DBH SDA Mineral dan Batubara Tahun 2026.
“Ini menurut saya bukan persoalan Morowali dan Morowali Utara tidak memiliki aktivitas pengolahan, tetapi lebih pada bagaimana definisi dan data tersebut digunakan dalam penetapan daerah pengolah,” ujar Pak Azikin dalam opininya.
Ia mempertanyakan tidak tercantumnya Morowali dan Morowali Utara dalam Lampiran II Kepmen tersebut, sementara kedua daerah dikenal sebagai kawasan penting dalam aktivitas hilirisasi nikel.
Menurut Pak Azikin, keberadaan kawasan industri seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan kawasan industri di Morowali Utara menunjukkan besarnya aktivitas pengolahan mineral di wilayah tersebut.
Namun, ia menduga terdapat perbedaan cara pandang dalam memaknai istilah “fasilitas pengolahan yang terintegrasi”. Kawasan industri memiliki model bisnis yang berbeda dengan perusahaan yang aktivitas pertambangan dan pengolahannya berada dalam satu struktur perizinan.
Persoalan Data Perlu Dikaji
Pak Azikin juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
Dalam opininya, ia merujuk pada PMK Nomor 35 Tahun 2026 yang memberikan dasar bahwa perhitungan DBH untuk daerah pengolah menggunakan data kapasitas terpasang fasilitas pengolahan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan/atau Menteri Perindustrian.
Karena itu, menurut Pak Azikin, perlu dilakukan rekonsiliasi data antarkementerian sehingga kapasitas industri pengolahan di kawasan seperti Morowali dan Morowali Utara dapat dilihat secara lebih komprehensif.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar