Diduga Disedot Tambang Ilegal, Solar di Buol Langka dan Mahal!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- print Cetak

Di sisi lain, dampak lingkungan akibat aktivitas PETI juga terus menjadi perhatian. Kerusakan daerah aliran sungai, sedimentasi, pencemaran air, hingga ancaman terhadap ekosistem dinilai sebagai konsekuensi yang harus segera ditangani sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah beredarnya surat terbuka warga di media sosial yang ditujukan kepada pemerintah pusat. Dalam surat tersebut, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata terhadap dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Buol.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menertibkan aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya cara agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan hak masyarakat atas BBM bersubsidi tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai penyebab pasti kelangkaan solar serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan atau berkepentingan.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar