Drama Eksekusi di Kejaksaan Buol, Jaksa: Kami Sudah Himbau dan Jalankan Sesuai Ketentuan Hukum!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- print Cetak

Soal Buol – Suasana haru sempat mewarnai halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol pada Rabu (5/11/2025) saat pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana perkebunan, Mada Yunus.
Terpidana yang dijatuhi pidana penjara selama lima bulan itu sempat menolak menjalani putusan pengadilan secara sukarela, meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buol, Arbin dalam keterangan tertulis menyampaikan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor 16/Pid.Sus/2025/PN Bul jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 177/Pid.Sus/2025/PT PAL tanggal 10 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum eksekusi, Mada Yunus datang ke kantor kejaksaan bersama keluarganya, termasuk beberapa perempuan dewasa dan dua anak-anak. Semula, terpidana diarahkan untuk memasuki ruang pidana umum, namun ia menolak dan meminta agar didampingi keluarganya. Jaksa eksekutor akhirnya memberi kebijakan agar pertemuan dilakukan di ruang tamu kantor kejaksaan.
Selama sekitar 15 menit, jaksa memberikan penjelasan kepada terpidana untuk menjalani putusan secara sukarela. Namun, karena tetap menolak dan melakukan perlawanan, jaksa kemudian melakukan upaya paksa sesuai prosedur.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar