Hutan Bugu Terancam! Alat Berat Diduga Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan asal-usul dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat di kawasan tersebut. Dugaan penggunaan BBM dalam jumlah besar di area hutan semakin memperkuat kecurigaan adanya aktivitas pertambangan ilegal, meski hingga kini informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan faktual di lapangan. Pengawasan dinilai mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, terutama di kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS).
Warga juga mendorong keterlibatan Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi, agar perlindungan kawasan hutan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Buol maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum mengonfirmasi adanya pengawasan atau langkah penindakan di lokasi yang dimaksud.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar