Simpegnas Diwajibkan Untuk ASN, Wabup Buol: Kalau Tak Setuju, Silakan Mundur
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
- print Cetak

Soal Buol –Wakil Bupati Buol, Moh Nasir Daimoroto, menegaskan bahwa penerapan aplikasi Simpegnas menjadi wajib bagi seluruh ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Buol.
Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi Simpegnas di Aula Kantor Bupati Buol, Rabu (9/4/2025).
“Kalau ingin maju, pola disiplin ASN harus disesuaikan. Bukan aplikasinya yang mengikuti, tapi kita yang harus menyesuaikan,” tegas Wabup.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar