Kejaksaan Negeri Buol Eksekusi Terpidana Kasus Perkebunan Yang Tolak Jalani Putusan Pengadilan!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- print Cetak

Pada panggilan ketiga, yang dilakukan pada Rabu (5/11/2025), terpidana kembali menolak dan bahkan melakukan perlawanan terhadap Jaksa Eksekutor. Petugas kejaksaan kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan membawa terpidana ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas III Leok.
Kejari Buol dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum dan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar pihak Kejaksaan dalam rilis resminya.
Pelaksanaan eksekusi ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Buol dalam memberikan informasi kepada publik terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar