Kejaksaan Negeri Buol Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
- print Cetak

Soal Buol – Dalam rangka menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan, Kejaksaan Negeri Buol menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Instansi Terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, bertempat di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Buol. Kamis 12 Juni 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, dalam penyampaiannya menekankan bahwa pengawasan terhadap aliran kepercayaan bukan dimaksudkan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara secara adil, setara, dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga menggarisbawahi masih adanya kendala hukum dan administratif yang dialami oleh penghayat kepercayaan, terutama terkait layanan administrasi kependudukan, pendidikan, dan akses pekerjaan.
“Hal ini diakibatkan oleh pembatasan makna frasa “agama” dalam Pasal 61 dan 64 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang tidak mencakup unsur kepercayaan,” jelasnya.
Namun demikian, Kejaksaan menegaskan pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa frasa “agama” dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai juga mencakup “kepercayaan”. Putusan ini menjadi dasar penting untuk menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi dalam pelayanan publik.
Melalui rapat ini, Kejaksaan Negeri Buol bersama seluruh unsur peserta menyepakati beberapa tindak lanjut penting, antara lain:
1. Mendorong sinergi antarinstansi dalam menyosialisasikan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 kepada masyarakat dan aparatur daerah;
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar