Pemkab Buol Turun Tangan, Sengketa Lahan Desa Mopu Didorong Selesai Lewat Musyawarah
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- print Cetak

Soalbuol.com – Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah serius dalam upaya penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Mopu dengan menggelar rapat mediasi bersama seluruh pihak terkait di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., dan menghadirkan unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Buol, ATR/BPN Kabupaten Buol, pemerintah desa, pihak perusahaan, pengurus koperasi, hingga perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Rapat berlangsung dinamis dengan fokus utama mencari jalan keluar yang adil, damai, dan tetap berlandaskan aturan hukum atas persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Desa Mopu.
Dalam arahannya, Sekda Buol menegaskan bahwa pemerintah daerah mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan dialog terbuka agar konflik tidak terus berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, dengan mengutamakan kepastian hukum dan menghormati hak masyarakat berdasarkan data serta dokumen yang sah,” tegas Moh. Yamin Rahim.
Ia juga menyoroti pentingnya pencermatan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah sejak tahun 2012 hingga 2019 agar seluruh pihak memperoleh kejelasan hukum secara objektif dan transparan.
Selain itu, Sekda membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan sebagai salah satu alternatif penyelesaian yang dinilai dapat menghadirkan manfaat bersama tanpa merugikan salah satu pihak.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Mopu, Rusli Ramli, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki dasar legalitas atas lahan yang disengketakan, termasuk sertifikat dari program UKM Provinsi tahun 2012 dan program Prona/Ajudikasi tahun 2016.
Ia menambahkan, pemerintah desa juga telah menerbitkan surat keterangan yang menegaskan bahwa lahan masyarakat tersebut berada di luar kawasan lahan usaha transmigrasi.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar